Upsus Siwab


Dalam rangka mencapai swasembada daging sapi yang ditargetkan oleh pemerintah ditahun 2017 mendatang, pemerintah resmi melakukan sebuah upaya khusus (Upsus) Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Siwab). Program tersebut telah ada di dalam peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting tersebut yang telah ditandatangani pada 3 Oktober 2016. Upsus Siwab ini akan memaksimalkan potensi sapi indukan di dalam negeri untuk dapat terus menghasilkan pedet atau anak sapi.


Upsus Siwab tersebut mencakup dua program utama yakni peningkatan populasi melalui inseminasi buatan (IB) dan intensifikasi kawin alam.

Peningkatan populasi melalui inseminasi buatan (IB) dilakukan karena dengan memanfaatkan teknologi inseminasi buatan (IB), merupakan cara yang murah untuk meningkatkan mutu genetik ternak, selain itu dengan teknologi IB, dapat mempercepat transformasi dan konfigurasi genetik populasi ternak, dan menjadi alternatif murah dan cepat dalam skala massal.

Intensifikasi Kawin alam merupakan salah satu cara dalam pengembang biakan ternak sapi potong. Pengembangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan; (1) secara alamiah ternak sapi potong memiliki kebebasan hidup, sehingga mendukung perkembang biakannya secara normal; (2) secara alamiah ternak sapi jantan mampu mengetahui ternak sapi betina yang berahi; (3) penanganan perkawinan secara kawin alam memerlukan biaya yang sangat murah, tanpa adanya campur tangan manusia; (4) metode kawin alam sangat efektif dan efisien, sehingga dapat digunakan sebagai pola usaha budidaya ternak mulai dari cara intensif, semi intensif dan ektensif, bahkan juga dilakukan di beberapa perusahaan.

Klik Link dibawah ini untuk mengunduh :

Permentan Nomor 48/PK.210/10/2016

Post a Comment for "Upsus Siwab"