Sejarah Penyuluhan di Indonesia
https://pxfuel.com/ |
Keragaman dalam sektor penyuluhan akhirnya mendasari munculnya penyuluhan pembangunan yang merupakan wujud pengembangan dari penyuluhan pertanian. Perkembangan dari kemajuan penyuluhan khususnya penyuluhan pertanian dari tahun ke tahun dapat ditunjukkan sebagai berikut:
1) Tahun 1871
Didirikannya Kebun Raya Bogor (Kebun Botani Bogor) yang terletak di kota Bogor sebagai tempat mendemonstrasikan atau percobaan cara mengusahakan beberapa tanaman.
2) Tahun 1905
Mulai dilakukan kegiatan penyuluhan pertanian oleh Departemen Pertanian, yang secara tidak langsung kepada petani tetapi melalui Pangreh Praja (pegawai pemerintah) berupa perintah kepada petani, tapi belum dilakukan penyuluhan dalam arti sebenarnya.
3) Tahun 1910
Beberapa tingkatan daerah mulai mendirikan dinas penyuluhan. Metode Olie Vlek (tetesan minyak) dalam pengertian penyuluhan dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga kepada bawahannya, dan seterusnya sampai kepada petani.
4) Tahun 1921-1942
Penyelenggaraan penyuluhan mulai diperluas. Pelaksanaannya ditemukan berbagai masalah seperti kekurangan anggaran, personalia (Individu) dan peralatan. Diantara tahun-tahun ini mulai didirikan sekolah pertanian.
5) Tahun 1942-1945
Masa ini adalah masanya penjajahan Jepang. Sebenarnya tidak ada kegiatan penyuluhan, karena kegiatan pertanian (bertani) dilakukan secara paksaan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Masa inilah mulai diperkenalkan metode peningkatan produksi secara paket.
6) Tahun 1947
Setelah memasuki masa kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan penyuluhan kembali dimulai lagi dengan didirikannya BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa).
7) Tahun 1959-1961
Usaha meningkatkan hasil pertanian tanpa meningkatkan luas lahan yang digunakan (intensifikasi) dengan mendirikan Padi Sentra, tiap sentra memiliki luas 1.000 ha. Petani di lingkungan tersebut mendapat penyuluhan dan kredit. Kredit yang diterima kemudian dikembalikan dalam bentuk padi. Metode olie vlek mulai ditinggalkan dan beralih menggunakan penyuluhan secara paket.
8) Tahun 1962
Sebelum diresmikan pada tahun 1963, IPB menerapkan program yang dikenal dengan Demonstrasi Massal atau disebut Bimas (Bimbingan Massal). Prinsipnya sama dengan padi sentra, hanya luasannya berubah menjadi 50 ha dan pengorganisasiannya tidak hanya satu badan, tetapi dilakukan oleh berbagai badan. Seperti kegiatan penyuluhan oleh dinas pertanian, kredit oleh perbankan (BRI), dan penyedia saprodi oleh PN Pertani (BUMN).
9) Tahun 1965/1966
Program Bimas dan Inmas (Intensifikasi Massal) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi sekaligus pendapatan. Pelaksanaannya oleh berbagai badan, sampai tingkat desa yang dikenal dengan Koperta (Koperasi Produksi Pertanian). Tahun 1968/1969 (masa krisis ekonomi pertama di Indonesia) pemerintah kesulitan dana, sehingga mengadakan kerjasama dengan pihak asing yang dikenal dengan Bimas Gotong Royong.
10) Tahun 1970/1971
Diciptakan Bimbingan masal (Bimas) yang disempurnakan. Dalam program ini pelaksanaannya sudah melibatkan satuan Wilayah Unit Desa (Wilud).
11) Tahun 1974
Didirikan BLPP (Balai Latihan, Pendidikan dan Penyuluhan Pertanian) dengan maksud untuk memperbaiki kondisi penyuluhan dan pertanian.
12) Tahun 1976/1977
Bantuan World Bank melalui National Food Crops Extension Project, Program yang dilanjutkan dengan National Agricultural Extension Program (NAEP) diperkenalkanlah sistem Laku (Latihan dan Kunjungan).
13) Tahun 1986
Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai home base PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yang mempunyai wilayah (Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian/ WKBPP).
1 WKBPP terdapat kurang lebih 16 WKPP (Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian).
WKPP terdiri atas 1-3 desa.
14) Tahun 1991
Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama antara Mentan dan Mendagri yang intinya BPP tidak lagi sebagai home base PPL. BPP hanya sebagai kantor dan tiap kecamatan memilih koordinator PPL.
15) Tahun 1996
Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Mentan dan Mendagri yang lebih menegaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan sub sektor dan kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan.
16) Tahun 1999
Adanya Otonomi Daerah, sehingga kegiatan penyuluhan beserta lembaganya bergantung pada kepala daerah masing-masing.
17) Tahun 2006
DPR dan Presiden Republik Indonesia menyepakati terbitnya Undang Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta kepastian hukum bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; (Bab II Pasal 3 Ayat UU No 16 Tahun 2006).
referensinya dong kak ??????
ReplyDelete